Disusun Oleh : Ideh
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi meluncurkan seri kebijakan Merdeka Belajar episode kesembilan belas yaitu Rapor Pendidikan Indonesia beberapa waktu lalu. Bila sebelumnya satuan pendidikan di tanah air melaksanakan Asesmen Nasional, maka kini satuan pendidikan maupun pemerintah daerah dapat melihat hasil Asesmen Nasional melalui platform Rapor Pendidikan. Lalu, apa itu platform Rapor Pendidikan?
Rapor Pendidikan adalah platform yang menyediakan data laporan hasil evaluasi sistem pendidikan sebagai penyempurnaan rapor mutu sebelumnya. Kebijakan evaluasi sistem pendidikan yang baru lebih menekankan pada orientasi terhadap mutu pendidikan dan sistem yang terintegrasi. Peluncuran platform Rapor Pendidikan didasari oleh Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Evaluasi Sistem Pendidikan Oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Platform ini ditujukan untuk satuan pendidikan dan pemerintah daerah agar bisa mengidentifikasi tantangan pendidikan di satuan Pendidikan dan menjadi bahan untuk refleksi sehingga bisa menyusun rencana perbaikan pendidikan secara lebih tepat dan berbasis data. Satuan pendidikan dapat melihat secara detail elemen-elemen per dimensi, sehingga dapat menggali kondisi capaian dan proses pembelajaran di tempat masing-masing.
Rapor Pendidikan dapat digunakan sebagai referensi utama dalam menganalisa, merencanakan, dan tindak lanjut peningkatan kualitas pendidikan. Data yang disajikan objektif dan andal karena laporan tersaji secara otomatis dan terintegrasi. Rapor pendidikan juga berfungsi sebagai instrumen pengukuran untuk evaluasi sistem pendidikan secara keseluruhan baik evaluasi internal maupun eksternal yang berorientasi pada mutu dan pemerataan hasil belajar (output).
Pencapaian kualitas pendidikan di daerah kini dapat mengacu pada platform rapor pendidikan yang disediakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dengan begitu, pemerintah daerah semakin dipicu untuk memastikan kewajibannya memenuhi standar pelayanan minimum bidang pendidikan.
Karena pendidikan yang berkualitas dan merata di seluruh Indonesia hingga saat ini masih menjadi tantangan. Pemerintah daerah masih kesulitan mengidentifikasi dan merefleksikan capaian pendidikan di daerah. Padahal, pendidikan berkualitas merupakan salah satu aspek penting dalam mewujudkan Indonesia sebagai negara maju.
Untuk itu, Kemendikbudristek merilis Rapor Pendidikan Daerah versi 2.0 untuk membantu pemda mengevaluasi kualitas pendidikan di daerahnya secara detail. Harapannya, instrumen ini dapat membantu pemda melakukan perencanaan berbasis data. Rapor Pendidikan Daerah versi 2.0 merupakan pengembangan dari platform Rapor Pendidikan Daerah yang diluncurkan pada tahun lalu.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim saat peluncuran Rapor Pendidikan Daerah Versi 2.0 secara virtual, Rabu, (5/7/2023), mengatakan, Rapor Pendidikan Daerah versi 2.0 ini secara jelas menunjukkan indikator utama untuk mengukur indeks Standar Pelayanan Minimal (SPM) atau skor capaian pendidikan. SPM Pendidikan ini dapat menjadi acuan pemda dalam mengukur kualitas pendidikan.
Rapor Pendidikan Daerah versi 2.0 juga dilengkapi fitur yang menyajikan data secara lebih terpusat, memberi wawasan kondisi kualitas pendidikan satuan pendidikan dengan lebih mendalam dan lebih terpadu dengan proses perencanaan daerah. Setiap capaian indikator ditunjukkan dengan warna, merah untuk kondisi yang kurang, kuning untuk kondisi sedang, dan hijau untuk kondisi yang sudah baik.
Selain itu, terdapat ringkasan tentang informasi kondisi pendidikan di daerah provinsi/kabupaten/kota), satuan pendidikan mana yang sudah baik, apa yang perlu ditingkatkan, dan rekomendasi program/kegiatan. Rapor Pendidikan Daerah Versi 2.0 juga menyajikan informasi akar masalah dan capaian dari tahun sebelumnya. Dengan demikian, pemda melalu Dinas Pendidikan dapat mengetahui apa yang perlu dilakukan untuk memperbaikinya ********