Puncak Andalas, Bengkulu – Polisi menangkap seorang tersangka Narkoba warga Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan S.Ik., saat press conference digedung direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu, Senin, 21 Agustus 2023.
Tersangka berinisial IH (50) ditangkap pihaknya pada hari Jum’at tanggal 11 Agustus 2023 pukul 02.20 Wib. Sampai Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu.
Dijelaskan Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, tersangka IH berhasil ditangkap setelah mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu diseputaran wilayah kecamatan selebar kota Bengkulu.
Berbekal informasi yang didapat, personil subdit III langsung melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa penyalahgunaan narkoba tersebut dilakukan oleh tersangka IH.
Tak mau membuang waktu, langsung dilakukan penangkapan terhadap IH dan Personil subdit III memeriksa rumah tersangka disaksikan ketua RT dan Warga setempat, saat penggeledahan ditemukan, 1 (satu) paket di duga narkotika Gol, I jenis sabu didalam pelastik klip bening dibungkus tisu.
Kemudian dilakukan lagi penggeledahan dan ditemukan lagi 2 (Dua) paket yang di duga narkotika Gol, I jenis sabu didalam pelastik klip bening di balut lakban warna hitam, Di bungkus tisu di dalam kotak rokok Sampoerna yang di temukan di depan pagar rumah, Ditemukan 1 (satu) unit hp merek Oppo warna biru di atas meja di teras rumah.
” tersangka IH mengaku menjual dan memakai narkotika jenis sabu tersebut.” Jelas Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu.
Dikatakan Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, tersangka IH akan dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 144 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. TB