
Disusun Oleh : Ideh
Keberhasilan suatu lembaga pendidikan sangat tergantung pada kepemimpinan kepala sekolah. Ia harus memiliki, mengembangkan, melaksanakan serta mengimplementasikan standar kompetensinya. Karena Kompetensi memainkan peran kunci dalam mempengaruhi keberhasilan kerja, menuntut sungguh-sungguh inisiatif dan inovasi. Kompetensi dipahami berkaitan dengan pentingnya hasrat untuk menguasai orang lain, dan secara lebih luas berkaitan dengan menciptakan peristiwa dan bukan sekedar menanti secara pasif, hasrat ini disebut motif kompetensi. Dalam diri orang dewasa motif kompetensi ini sangat mungkin muncul sebagai suatu keinginan untuk menguasai pekerjaan dan jenjang profesional.
Pengertian sederhana yang mendasar dari kompetensi adalah kemampuan atau kecakapan (Syah,2000:229). Kemampuan atau kecakapan yang dimaksudkan dalam kompetensi itu menunjuk kepada satu hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik kemampuan atau kecakapan kualitatif maupun kuantitatif.
Ranupandoyo dan Husnan (1995:155) mengidentikan kemampuan dengan ketrampilan kerja yang berbentuk dari pendidikan dan latihan serta pengalaman kerja. Keith Davis (dalam Anwar, 2000:67) membedakan kemampuan dengan ketrampilan.
Kompetensi merupakan perpaduan dari penguasaan pengetahuan, ketrampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak pada sebuah tugas/pekerjaan. Kompetensi juga merujuk pada kecakapan seseorang dalam menjalankan tugas dan tanggung-jawab yang diamanatkan kepadanya dengan hasil baik dan piawai/mumpuni (Margono,2003).
Dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 045/U/2002 disebutkan bahwa kompetensi sebagai seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan pekerjaan tertentu
Berdasarkan beberapa pendapat di atas maka yang dimaksud dengan kompetensi kepala sekolah adalah seperangkat kemampuan yang harus ada dalam diri kepala sekolah, agar dapat mewujudkan penampilan unjuk kerja sebagai kepala sekolah .
Adapun Kompetensi Kepala Sekolah adalah sebagai berikut :
1. Kompetensi Kepribadian
Definisi yang paling sering digunakan dari kepribadian dikemukakan oleh Gordon Allport hampir 60 tahun yang lalu. Ia mengatakan bahwa kepribadian adalah organisasi dinamis pada masing-masing sistem psikofisik yang menentukan penyesuaian unik terhadap lingkungannya .
Dalam menjalankan tugas menejerial kepala sekolah dituntut memiliki kompetensi kepribadian, kompetensi ini menuntut kepala sekolah memiliki (1) integritas kepribadian yang kuat, yang dalam hal ini ditandai dengan konsisten dalam berfikir, berkomitmen, tegas, disiplin dalam menjalankan tugas, (2) memiliki keinginan yang kuat dalam mengembangkan diri sebagai kepala sekolah, dalam hal ini meliputi memiliki rasa keingintahuan yang tinggi terhadap kebijakan, teori, praktik baru, mampu secara mandiri mengembangkan diri sebagai upaya pemenuhan rasa ingin tahu (3) bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas, meliputi berkecenderungan selalu ingin menginformasikan secara transparan dan proporsional kepada orang lain mengenai rencana, proses pelaksanaan dan efektifitas program. (4) mampu mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan (5) memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin.
Berdasarkan definisi-definisi diatas dalam yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah integritas pribadi yang kuat, berkeinginan mengembangkan diri, terbuka dan minat dalam menjalankan jabatan sebagai kepala sekolah.
2. Kompetensi Manajerial
Manajemen atau pengelolaan dapat berarti macam-macam tergantung kepada siapa yang membicarakannya. Istilah manajemen sendiri berasal dari “manage” yang padanan dalam bahasa Indoensia adalah kelola. Pengertian umum dari manajemen adalah proses mencapai hasil dengan mendayagunakan sumber daya yang tersedia secara produktif (Depdiknas,2007:126).
Dalam kontek manajerial sekolah maka seorang kepala sekolah dituntut untuk dapat menjalankan kompetensi sebagai berikut : (1) menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan. perencanaan (2) mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai kebutuhan (3) memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayaagunaan sumber daya sekolah/ madrasah secara optimal, (4) mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajaran yang efektif (5) menciptakan budaya dan iklim sekolah/madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran anak didik (6) mengelola guru dan staff dalam rangka pendayagunaan sumberdaya manusia secara optimal (7) mengelola sarana dan prasarana sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optima (8) mengelola hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan, ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah (9) mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik barn dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik. (10) mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai arah dan tujuan pendidikan nasional (11) mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien (12) mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/madrasah (13) mengelola unit layanan khusus sekolah/madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah (14) mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan (15) memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah (16) melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.
Manajer adalah seorang yang berusaha untuk mencapai maksud-maksud yang dapat dihitung, dan administrator sebagai orang yang berikhtiar untuk maksud-maksud yang tidak dapat dihitung tanpa mengindahkan akibat akibat akhir dari pencapaiannya (Oteng Sutrisno, 1985:15).
Berdasar uraian diatas maka dalam yang dimaksud dengan kompetensi manajerial adalah kemampuan kepala sekolah dalam mengorganisasi dan mengembangkan sumber saya sekolah untuk menciptakan lingkungan belajar yang efektif, efisien.
3. Kompetensi Kewirausahaan
Istilah kewirausahaan atau sering disebut wiraswasta, merupakan terjemahan dari istilah entrepreneurship. Istilah tersebut pertama kali dikemukakan oleh Ricard Cantillon, orang Irlandia yang berdiam di Perancis, dalam bukunya yang berjudul Essai Bar la Nature du Commercen,tahun 1755 (Depdiknas 2004). Dilihat dari segi etimologis, wiraswasta, merupakan suatu istilah yang berasal dari kata-kata “wira” dan “swasta”. Wira berarti berani, utama, atau perkasa. Swasta merupakan paduan dari kata “swa” dan “sta”. Swa artinya sendiri, sedangkan sta berarti berdiri. Dengan demikian maknanya menjadi berdiri menurut kekuatan sendiri. Jadi yang dimaksud dengan wiraswasta adalah mewujudkan aspirasi kehidupan mandiri dengan landasan keyakinan dan watak yang luhur.
Dari beberapa definisi diatas maka kompetensi kewirausahaan dalam adalah kemampuan kepala sekolah dalam mewujudkan aspirasi kehidupan mandiri yang dicirikan dengan kepribadian kuat, bermental wirausaha. Sedangkan jika ingin sukses dalam mengembangkan program kewirausahaan di sekolah, maka kepala sekolah, tenaga kependidikan baik guru maupun non guru dan peserta didik harus bisa secara bersama memahami dan mengembangkan sikap kewirausahaan sesuai dengan tugas masing-masing.
4. Kompetensi Supervisi
Sekolah melaksanakan tanggung jawab paling produktif jika terdapat konsensus tentang tujuan sekolah dan semua pihak bersama-sama berusaha mencapainya. Posisi kepala sekolah dalam hal ini adalah bertanggung jawab untuk menyelenggarakan sekolah secara produktif. Persoalannya adalah bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan tersebut kepala sekolah tidak mungkin melaksanakan seluruh kegiatan sendiri, oleh karena itu ada pendelegasian kepada guru maupun staff, untuk memastikan bahwa pendelegasian tugas itu dilaksanakan secara tepat waktu dengan cara yang tepat atau tidak maka diperlukanlah supervisi yaitu menyelia pekerjaan orang lain (Depdikbud, 2007:227).
Bentuk supervisi yang paling efektif terjadi jika staff,peserta didik, dan orang tua memandang kepala sekolah sebagai orang yang tahu persis tentang hal-¬hal yang terjadi disekolahnya. Dalam kontek ini, dengan melakukan supervisi maka akan dilakukan tindakan kunjungan kelas, berbicara dngan guru, peserta didik, dan orang tua, mengikuti perkembangan masyarakat sekolah, orang-orang dan peristiwa yang terjadi dalam rangka memenuhi tanggungjawab ini (Peter F.Olivia,1992).
Kompetensi supervisi ini setidaknya mencakup (1) merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru (2) melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan tehnik supervisi yang tepat (3) menindaklanjuti hasil supervisi akademis terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru (Depdiknas, 2007:228).
Berdasarkan beberapa pengertian diatas maka yang dimaksud dengan kompetensi supervisi adalah pengetahuan dan kemampuan kepala sekolah dalam merencanakan, melaksanakan dan menindaklanjuti supervisi dalam upaya meningkatkan kualitas sekolah
5. Kompetensi Sosial
Pada hakekatnya manusia adalah makluk individu sekaligus sosial, dari sejak lahir hingga meninggal manusia perlu dibantu atau kerjasama dengan manusia lain, segala kebahagiaan yang dirasakan manusia pada dasarnya adalah berkat bantuan dan kerjasama dengan manusia lain, manusia sadar bahwa dirinya harus merasa terpanggil hatinya untuk berbuat baik bagi orang lain dan masyarakat (Retno Sriningsih,1999).
Kompetensi sosial menurut Sumardi (2006) adalah kemampuan seseorang dalam berkomunikasi, bergaul, bekerjasama, dan memberi kepada orang lain. Sejalan dengan pemikiran ini Komara (2007) mendefinisikan kompetensi sosial sebagai (1) kemampuan seseorang untuk berinteraksi dan berkomunikasi dengan teman sejawat untuk meningkatkan kemampuan profesional (2) kemampuan untuk mengenal dan memahami fungsi-fungsi setiap lembaga kemasyarakatan dan (3) kemampuan untuk menjalin kerjasama baik secara individual maupun kelompok.
Berdasarkan batasan-batasan diatas maka yang dimaksud dengan kompetensi sosial adalah kemampuan seorang kepala sekolah dalam bekerjasama dengan orang lain, peduli sosial dan memiliki kepekaan sosial .
URGENSI PENGUASAAN KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH.
Keunggulan dan mutu sebuah sekolah dipengaruhi oleh berbagai variabel, variabel manajerial kepala sekolah memiliki posisi yang sangat penting, kualitas kepemimpinan kepala sekolah akan mempengaruhi efektifitas sekolah, dengan manajemen yang tepat sekolah akan mampu menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif, yaitu lingkungan belajar yang memotivasi para anggota sekolah untuk mengembangkan potensi, kreatifitas, dan inovasi. Hanya kepala sekolah yang memiliki kompetensi tinggi yang akan memiliki kinerja yang memberi tauladan, menginspirasi dan memberdayakan, kondisi ini akan mendorong perubahan yang bermasyarakat, relevan, efektif biaya serta diterima oleh staf, murid dan masyarakat (Agus Darma, 2007 : 6).
Untuk memenuhi standar kompetensi seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 Tentang standar kepala sekolah maka sangatlah penting bagi kepala sekolah atau calon kepala sekolah menguasai Kompetensi Kepala Sekolah, menguasai bukan hanya dalam artian menghafal urutan-urutan peraturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri tersebut namun lebih menitikberatkan implementasi dari lima dimensi kompetensi kepala sekolah.
Kompeteni dapat dipilah menjadi 3 aspek. Ketiga aspek yang dimaksud adalah: (1) Kemampuan, pengetahuan, kecakapan, sikap, sifat, pemahaman, apresiasi dan harapan yang menjadi penciri karakteristik seseorang dalam menjalankan tugas, (2) Penciri karakteristik kompetensi yang digambarkan dalam aspek pertama itu tampil nyata (manifest) dalam tindakan, tingkah laku dan unjuk kerjanya, dan (3) Hasil unjuk kerjanya itu memenuhi suatu kriteria standar kualitas tertentu.
Aspek pertama sebuah kompetensi menunjuk pada kompetensi sebagai gambaran substansi materi ideal yang seharusnya dikuasai atau dipersyaratkan untuk dikuasai oleh seseorang dalam menjalankan pekerjaan tertentu. Substansi materi ideal yang dimaksud meliputi: kemampuan, pengetahuan, kecakapan, sikap, sifat, pemahaman, apresiasi dan harapan-harapan penciri karakter dalam menjalankan tugas. Dengan demikian seseorang dapat dipersiapkan atau belajar untuk menguasai kompetensi tertentu sebelum ia bekerja.
Aspek kedua kompetensi merujuk kepada gambaran unjuk kerja nyata yang tampak dalam kualitas pola pikir, sikap dan tindakan seseorang dalam menjalankan pekerjaan secara mumpuni. Seseorang dapat berhasil menguasai secara teoritik seluruh aspek material kompetensi yang diajarkannya dan dipersyaratkan, namun begitu jika dalam praktek sebagai tindakan nyata saat menjalankan tugas atau pekerjaan tidak sesuai dengan standar kualitas yang dipersyaratkan maka ia tidak dapat dikatakan sebagai orang yang berkompeten, tidak mumpuni atau tidak piawai.
Aspek ketiga merujuk pada kompetensi sebagai hasil ( output dan atau outcome) dari unjuk kerja berpiawaian. Kompetensi seseorang mencirikan tindakan, berlaku serta mahir dalam menjalankan suatu tugas untuk menghasilkan tindakan kerja yang efektif dan efisien. Hasil tindakan yang efektif dan efisien merupakan produk dari kompetensi seseorang dalam menjalankan tugas dan pekerjaannya. Kefektifan ini utamanya dinilai dari pihak luar dirinya. Sehingga ditinjau dari unjuk hasil kerjanya , pihak lain dapat menilai seseorang apakah dalam menjalankan tugas dan pekerjaannya apakah berkompeten, efektif dan terkesan profesional atau tidak. ++++++