Puncak Andalas, Solok Kota – Wakil Wali Kota Solok, Dr.H.Ramadhani Kirana Putra Membuka Sosialisasi tentang regulasi dan persyaratan kenaikan pangkat jabatan fungsional sesuai Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023, dilingkungan pemerintah Kota Solok, di Taufina Hotel, Kota Solok, Rabu, 20 September 2023.
Wawako dalam sambutanya mengatakan perihal histori regulasi jabatan fungsional serta perhitungan angka kredit pada pengangkatan pertama, pengangkatan perpindahan dari jabatan lain, pengangkatan penyesuaian, dan pengangkatan promosi.
Tak hanya itu, ia juga menyampaikan tentang regulasi dan persyaratan kenaikan pangkat jabatan fungsional sesuai Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 yang telah berlaku sejak 27 Juni 2023.
Lebih lanjut, Wawako menyampaikan beberapa persyaratan kenaikan pangkat jabatan fungsional karena tidak tersedianya kebutuhan jabatan yaitu memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, memiliki predikat kinerja bernilai baik selama dua tahun terakhir, telah berada minimal dua tahun dalam pangkat terakhir, telah lulus uji kompetensi, memenuhi angka kredit kumulatif kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang jabatan, tersedianya peta jabatan, dan memenuhi semua persyaratan kenaikan pangkat sesuai peraturan perundang-undangan. Pr