Puncak Andalas, Sumatera Selatan – Polisi ungkap kasus penyimpanan dan pembawaan senjata api rakitan tanpa izin.
Kejadian ini terungkap berkat laporan polisi nomor LP/A-05/IX/2023/SPKT/POLRESTABES.
Informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan seorang individu membawa senjata api rakitan menjadi titik awal pengungkapan kasus ini. Dalam operasi yang dilakukan pada hari Minggu, 17 September 2023, pukul 11.45 WIB, anggota Polsek IT.I Palembang, dengan dukungan saksi M.Fadly dan Richi, anggota Polri, melakukan pengejaran menuju lokasi kejadian di Jl. Jendral Sudirman Hotel Red dors Lt.2, kamar nomor 208, Kelurahan Sei Pangeran, Kecamatan IT.I Palembang.
Dalam penggeledahan di kamar nomor 208, polisi berhasil menemukan pelaku, JECK RENDI Bin UJANG SUPRAWI, yang berusia 43 tahun dan bekerja sebagai swasta. Hasil penggeledahan juga mengungkap senjata api rakitan jenis colt kecil beserta dua butir peluru kaliber 9 MM yang disembunyikan dalam kantong depan bagian depan sebelah kanan pelaku.
Pelaku bersama dengan barang bukti yang ditemukan segera diamankan oleh anggota unit reskrim Polsek IT.I Palembang. Barang bukti termasuk satu pucuk senjata api rakitan jenis colt dan dua butir peluru kaliber 9 MM.
Kasus ini akan diteruskan sesuai hukum yang berlaku, dengan penerapan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951. Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Komandan Unit Reskrim Polsek IT.I Palembang menyampaikan laporan ini dengan dokumentasi yang terlampir, menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. TB