Puncak Andals, Lampung – Polisi tangkap pelaku penyalahgunaan Narkoba, dirumahnya, Pekan Wulojati, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, lampung, Sabtu, 23 September 2023.
Kasat Narkoba, Iptu Yudi Raymond mengatakan, Ia seorang residivis tindak pidana narkotika, dengan inisial RSU (39), ditangkap oleh polisi lagi karena terlibat dalam peredaran sabu di wilayah tersebut.
Ia menambahkan, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 0,27 gram beserta alat hisapnya.
Selain menggunakan narkotika jenis sabu untuk keperluan pribadinya, tersangka RSU juga diduga sering menerima pesanan dan menjalankan peredaran sabu di Pringsewu, ujar Kasat.
Tidak hanya itu, sebelumnya RSU juga pernah ditangkap oleh polisi dalam kasus serupa pada Mei 2020. Ia telah menjalani vonis di Lembaga Pemasyarakatan Kota Agung dan keluar pada tahun 2021.
Untuk pertanggungjawaban perbuatannya yang kali ini, tersangka dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. Tb