Puncak Andalas, Riau – Polisi ringkus Pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui keterangan resmi Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H, mengatakan kejadiannya di Wisma Oshin Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, Minggu Sekira Pukul 13:00 WIB, 24 September 2023.
“pelaku seorang laki-laki berinisial MR (43) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur telah diamankan di Polres Kuansing, ” ungkap AKP Linter.
Kronologi kejadian berawal pada Selasa (26/9/2023) Sekira Pukul 06:00 WIB, Sdri. E (Orang tua korban) Di Telfon Oleh Sdri.R, agar segera datang ke rumahnya karna ada hal penting yang akan di bicarakan dengan membawa anaknya yang menjadi korban DA (16). tb