
Puncak Andalas, Lampung – Polisi Ringkus pelaku pencabuli anak kandung, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, Sabtu, 30 September 2023.
Kapolsek Merbau Mataram Iptu Benny Ariawan mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan pelaku Ud alias Bewok (42) tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 16.tahun.
Bejatnya lagi, perbuatan tersebut dilakukan sejak anaknya masih berumur 9 tahun, tambahnya.
Perbuatan tersangka yang dilakuan sejak tahun 2014 sampai terakhir tanggal 20 Agutus 2023, tukuknya.
Perbuatan tersangka, akhirnya diketahui dilaporkan ke Mapolsek Merbau Mataram. Berbekal laporan tersebut unit reskrim langsung melakukan penyelidikan, terang Kapolsek.
“Sabtu (30/9/2023) sekira pukul 21.00 WIB, tersangka berhasil kita amankan di rumahnya Kec. Merbau Mataram Kab. Lampung selatan” ujar Kapolsek, Minggu (1/10/2023).
Setelah dilakukan interogasi, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya bejatnya telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri sebanyak lima kali, selanjutnya tersangka di amankan di Polsek Merbau Mataram untuk dilakukan penyidikan.
“tersangka diancam dijerat pasal 81 ayat ke-3 dan pasal 82 ayat ke-2, uu nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,” tutup Iptu Benny Ariawan. Tb