
Puncak Andalas, Sumbar – Polisi Pancung Soal, Pesisir Selatan, tangkapan terhadap 2 orang laki-laki diduga sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I Jenis Sabu.
Humas mengkonfirmasi keterangan dari Kapolsek IPTU Ai Am’ar Faradhyba, S.Tr.K, yang memimpin langsung penangkapan, membenarkan Pengungkapan tersebut pada hari Rabu 04 Oktober 2023 pukul 11.00 Wib bertempat di Kampung Pendakian Ken. Simpang lamo Inderapura Kec. Pancung Soal Kab. Pessel.
Berawal Unit Reskrim Ghimau Buluh menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di kampung Pendakian tersebut maka dilakukan penyelidikan setelah melakukan profiling dan investigasi.
Tim di pimpin Kapolsek langsung melakukan pengintaian di lokasi (TKP) di Kampung Pendakian dan melihat pelaku An. YA (35) gerak gerik mencurigakan dirumahnya.
Tim melakukan penangkapan terhadapnya Inisial YA (35), Minang, Petani, Domisili Kampung Pendakian Ken. Simpang lamo Inderapura Kec. Pancung Soal Kab. Pessel.
Usai di tangkap dari tangan pelaku diamankan 1 paket kecil narkoba jenis Shabu beserta alat prekursor untuk memakai barang haram tersebut dan ianya mengakui kepemilikannya, sedangkan sabu tersebut didapatnya dari seseorang Inisial IL (46), Minang, Buruh, Domisili Kampung Lubuk Pandan Ken. Inderapura Timur Kec. Air Pura Kab. Pessel.
Tak menunggu lama Tim langsung bergerak kerumah Inisial IL (46) benar saja ia diamankan beserta 10 paket Shabu dalam kotak rokok Sampoerna dan uang tunai seratus ribu rupiah dan hal itu di saksikan oleh saksi – saksi yang ada di TKP, dengan Barang Bukti diantaranya, 11 (Sebelas) paket paket kecil Narkotika Gol I jenis Sabu, 1 (Satu) Kotak rokok merk Sampoerna dan 1 set prekusor alat untuk menggunakan narkoba dan Uang tunai senilai Rp. 100.000 seratus ribu, pecahan 50 ribu rupiah.
Kapolsek mengatakan, kami berhasil menangkap kedua pelakunya beserta barang bukti, ia diduga keras sebagai pelaku karena adanya barang yang dipegangnya atau dalam penguasanya dan hal ini akan kami proses sesuai Undang-Undang Narkotika.
Dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan di tangan Tersangka ini dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja keterlibatannya.
Walaupun demikian kami tegas dan tidak akan main – main dalam proses hukumnya, terlihat dari kami melakukan penangkapan sebelumnya di wilayah hukum Polres Pessel, bahkan proses sidiknya sudah lanjut ke JPU Pessel.
“Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” ujarnya.
Kapolsek menambahkan, siapapun yang terlibat Narkoba kami tidak pandang bulu, karena ini sudah menjadi Atensi Bapak Kapolres AKBP Novianto Taryono, SH, SIK, MH yang bertekad “Pessel Zero Narkoba” dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini. tegasnya. Tb