
Puncak Andalas, Sumatera Selatan – Polisi amankan tersangka pengedar dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis Psikotropika sabu, dikediamannya, Desa Tanah Abang Utara, kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, Sabtu, 7 Oktober 2023.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba Polres PALI, IPTU Hamdani SH, mengonfirmasi, tersangka Rahman Maulana (36), polisi berhasil menyita barang bukti berupa serbuk kristal bening yang diduga kuat sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 3,17 gram. Selain itu, juga ada barang bukti lain yang terkait dengan aktivitas ilegal yang dilakukan oleh tersangka.
IPTU Hamdani menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas narkotika di rumah tersangka. Setelah mendapat informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penggerebekan di rumah tersangka.
Hasil penggeledahan di rumah tersangka mengungkap barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dalam sebuah kotak plastik hitam. Tersangka mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan didapat dari seseorang dengan inisial “V” yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskoba menambahkan bahwa tersangka akan dihadapkan pada hukum dengan dakwaan berdasarkan Pasal 114 ayat 1, Subsider 112 ayat 1 UU tentang Narkotika. Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI untuk proses penyelidikan lebih lanjut.Tb