
Puncak Andalas, Padang – Sampah harus menjadi perhatian bersama, Kota Padang ini darurat sampah.
Demikian disampaikan Wali Kota Padang Hendri Septa kepada wartawan usai meninjau beberapa titik tempat penampungan sementara (TPS) di Kota Padang, Minggu, 8 Oktober 2023.
Masih terdapatnya pembuangan sampah yang tidak pada tempatnya sehingga memunculkan TPS liar, kata Wako.
“Hal tersebut perlu ditertibkan dan disosialisasikan secara masif kepada masyarakat. Untuk itu kepada Camat dan Lurah serta didukung RT dan RW agar dapat melakukan sosialisasi dan pengawasan, harap Wako
Wako menjelas, mengacu pada Pasal 63 Perda Kota Padang No.21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah,
Pemerintah Kota Padang telah mengimbau warga kota untuk tidak membuang sampah sembarangan. Karena bagi yang kedapatan bisa dikenai denda sebesar Rp5 juta atau dipidana kurungan paling lama 3 bulan,” bebernya.
“Selain itu, warga Padang juga dilarang membuang sampah di TPS pada pukul 05.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB, dilarang membakar sampah tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan dilarang membuang sampah tanpa dipilah berdasarkan sifat dan jenisnya,” jelasnya.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama seluruh Camat dan Lurah mengawal pembuatan bank sampah di tengah masyarakat. Dengan menggerakkan bank sampah tidak hanya mengurangi masalah sampah, namun juga bernilai ekonomis bagi masyarakat,” pungkas Wako.
Dalam kesempatan juga hadir mendampingi Wali Kota Padang, Sekda Andree Algamar bersama Asisten Pemerintahan dan Kesra Edi Hasymi dan sejumlah kepala OPD di lingkup Pemko Padang. hm