
Puncak Andalas, Pariaman – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengendalian Gratifikasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman di Aula Balaikota Pariaman, Kamis, 12 Oktober 2023.
Acara ini terselenggara berkat kerjasama Inspektorat Kota Pariaman dengan KPK RI.
Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI, Anjas Prasetyo mengungkapkan bahwa sebagai ASN, kita mempunyai resiko atas tindakan korupsi.
“Kita harus belajar yang dimulai dari diri sendiri untuk tidak melakukan tindakan korupsi dan mencegah korupsi”, ujarnya.
Di Indonesia kita lihat, pasti ada yang melakukan tindakan korupsi baik di pemerintahan daerah, kementerian maupun di DPR dan DPRD.
“Kita KPK RI memberikan bimtek ini gunanya untuk mengedukasi bagi ASN yang di Pemko Pariaman agar tidak melakukan tindakan korupsi untuk Indonesia Bebas Korupsi”, pungkasnya. hm