
Puncak Andalas, Sumatera Selatan – Resnarkoba Polres PALI, Polda Sumsel tangkap seorang pasangan suami istri yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang, khususnya Psikotropika jenis sabu-sabu, Jumat, 20 Oktober 2023.
Pasangan tersebut Awari (43) dan Rena Adiza, ditangkap di kediaman mereka di Desa Karang Agung .
Mereka diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 4.01 gram di Muara Jambi, kata Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba IPTU Hamdani SH.
Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari Satreskoba Polres Muaro Jambi yang berhasil mengamankan seorang pria bernama Edi Resmanto yang memiliki sabu-sabu seberat 4.01 gram pada 10 Oktober 2023.
Tersangka Edi Resmanto mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari Awari alias Wari, yang membeli barang haram tersebut seharga Rp. 6.000.000 dalam transaksi tunai. Rena Adiza, istri Awari, digunakan untuk melakukan transaksi melalui nomor rekeningnya, terang nya.
Tim Opsenal Satreskoba Polres Muaro Jambi bekerja sama dengan Kasat Narkoba Polres PALI untuk mengamankan Awari alias Wari. Akhirnya, pada Jumat, 20 Oktober 2023, tim berhasil menangkap DPO tersebut, tambahnya.
Kesuksesan operasi ini adalah langkah positif dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah tersebut dan menegaskan komitmen Polri untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika, pungkasnya. Tb