Jum. Mei 3rd, 2024

Korupsi, Oknum Kades Di Ringkus Polisi

By nrlvi Apr4,2024 #Korupsi
14.30

Puncak Andalas, Lampung – Oknum Kepala Desa (Kades) Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung di ringkus polisi, karena diduga Korupsi.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Kamis, 4 April 2024, menjelaskan bahwa oknum mantan kades tersebut berinisial TD (46) warga Desa Negara Batin, Kecamatan Waway Karya.

Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, pada tahun 2022 lalu, Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, telah menerima Dana Desa (DD) dari pemerintah, sebesar Rp 1.360.073.000.

Pada proses pencairan Dana Desa (DD) Triwulan I dan II, tersangka meminta seluruh uang yang telah dicairkan, dengan alasan uangnya akan dipakai untuk kepentingan pribadinya.

Kemudian pada Bulan Desember 2022, tersangka diduga meninggalkan Desa Marga Batin, sehingga terdapat beberapa item kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2022, yang tidak bisa direalisasikan.

Sehingga berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, Nomor : 700 / 032.LHO / 02-SK / 2024, tertanggal 03 April 2024, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 635.565.400.

Pihak Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana tersebut, akhirnya pada selasa (2/4/24) berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap tersangka, saat bersembunyi diwilayah Duren Sawit, Jakarta Timur.

Selain tersangka, Pihak Kepolisian juga turut mengamankan berbagai dokumen administrasi terkait Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (SPJ), Dana Desa Marga Batin, Tahun Anggaran 2022, sebagai barang bukti.

Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Tb

By nrlvi

Related Post