Jum. Mei 17th, 2024

Polda Bengkulu Ringkus Pelaku Sabu

By nrlvi Apr30,2024 #Polda Bengkulu
10.30
Barang Bukti

Puncak Andalas, Bengkulu -Polda Bengkulu  ringkus Pelaku pengedar sabu, Jalan Van Iskandar, Teluk Segara, Kota Bengkulu, Senin, 29 April 2024.

Menurut Wadirres Narkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, Pelaku, yang diidentifikasi sebagai R.S, warga Jalan Van Iskandar, Teluk Segara, Kota Bengkulu, ditangkap bersama dengan barang bukti berupa 23 paket sabu.

Saat akan dilakukan penangkapan di indekosnya, pelaku mencoba melarikan diri dengan cara melompat dari lantai 2. Akibatnya, pelaku mengalami luka di bagian janggut dan leher karena terkena benda tajam saat melompat, tambahnya.

Beruntung, anggota yang berada di lokasi segera merespons dengan cepat dan berhasil menangkap pelaku serta menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam kos. Tonny menambahkan “pelaku ini diduga merupakan bagian dari jaringan atau kelompok yang sebelumnya telah diamankan bersama dengan setengah kilogram sabu,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Langkah ini menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Bengkulu demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat dari bahaya narkoba. Tb

By nrlvi

Related Post